Kekuasaandan Politik dalam Organisasi. Pengertian Kekuasaan. Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain sehingga tercapai suatu tujuan. Kekuasaan juga merupakan kapasitas seseorang, tim, atau organisasi untuk mempengaruhi pihak lain bukan merupakan tindakan mengubah pola, sikap dan perilaku orang lain melainkan hanya potensi untuk melakukan hal
25 Politik: Kekuasaan Yang Bermain • Perilaku Politik: Kegiatan yang tidak dipandang sebagai bagian dari peran formal seseorang didalam organisasi, tetapi yang mempengaruhi, distribusi keuntungan dan kerugian didalam organisasi. 26. Realitas Politik • Politik adalah kenyataan hidup dalam organisasi.
Politik Kekuasaan Beraksi Perilaku berpolitik (political behavior) terdiri dari aktivitas yang tidak dipersyaratkan sebagai bagian dari peranan formal seseorang dalam organisasi tetapi yang memengaruhi, atau berupaya untuk memengaruhi, distribusi keuntungan dan kerugian di dalam organisasi. Contoh dari politik organisasi misalnya menahan
Imam Wahjono, Sentot Imam. 2007. Pengaruh Perilaku Pemimpin Transformasional Otentik terhadap Kepuasan Kerja dengan Variabel Intervening: Kesamaan Nilai, Kepercayaan, dan Rasa Kagum Guru dan
KonsepKekuasaan, Politik dan Hukum dalam Organisasi 1. PERILAKU ORGANISASI JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIV. WIDYA MANDIRA KUPANG 2017 Oleh: Renzi L. Magneficta 331 14 074 Yohanes E. Hasi 331 14 093 Antonio S. J. Jebaru 331 14 157 Andria A. Laka 331 14 158 Hildegardis K. Ngga 331 14 165 Amandus M. Wali 331 14 173 KONSEP KEKUASAAN, POLITIK DAN HUKUM DALAM ORGANISASI
nonton film miracle in cell no 7 sub indonesia. Sejumlah pimpinan Partai berpose bersama usai memberikan keterangan pers terkait pertemuan delapan Partai Politik di Hotel Darmawangsa, Jakarta pada Minggu 8/1/2023. Foto Iqbal Firdaus/kumparanKontribusi Positif"Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Serta, mengedepankan hak dan kewajiban pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi,” Negatif Ormas, Bagai Buah SimalakamaKapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama perwakilan sejumlah Ormas. Foto Humas Polres JakpusSimbiosis Mutualisme Parpol dan OrmasNamun terlepas dari semua itu, keberadaan ormas yang telah memiliki basis massa, setidaknya mampu menjadi basis massa yang bersifat komplementer dengan massa pendukung yang dimiliki Parpol.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu. Menurut Yuki Kekuasaan adalah potensi agen untuk memengaruhi sikap dan perilaku orang lain target person. Menurut Weber “Mengatakan kekuasaan adalah kesempatan seorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat atau kemauan-kemauan sendiri, sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.” Mcshance dan Von Glinow Menyatakan bahwa kekuasaan sebagai kapasitas seseorang, tim, atau organisasi untuk memengaruhi orang lain. Max Weber Mengartikan kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk memaksakan kehendaknya pada orang atau kelompok lain
Daftar partai politik tertua di Indonesia. - Dua partai politik yang saling berlawanan dan bersaing dalam sejarah politik Indonesia adalah Masyumi Majelis Syuro Muslimin Indonesia dan PKI Partai Komunis Indonesia. Kedua partai ini memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar, yaitu antara Islam dan komunisme. Mereka juga berusaha memenangkan kekuasaan dan pengaruh di parlemen dan di masyarakat. Masyumi adalah partai politik yang mewakili kalangan Islam di Indonesia. Partai ini dibentuk pada tahun 1943 oleh Jepang sebagai lembaga koordinasi organisasi-organisasi Islam. Setelah kemerdekaan, Masyumi menjadi salah satu partai besar yang mendukung Republik Indonesia. Masyumi memiliki massa yang banyak, terutama di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Tokoh-tokoh penting Masyumi antara lain Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Sjafruddin Prawiranegara, dan Burhanuddin Harahap. PKI adalah partai politik tertua di Indonesia yang berhaluan komunis. Partai ini didirikan pada tahun 1920 oleh sekelompok aktivis pergerakan nasional. Setelah mengalami masa-masa sulit akibat penindasan kolonial Belanda dan Jepang, PKI bangkit kembali setelah kemerdekaan. Baca Juga Belajar Dari Peristiwa Penipuan iPhone Rihana-Rihani, Kenapa Kita Ngebet Punya iPhone Walau Mahal? PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia. Tujuan yang kedua yakni, untuk menganalisis dampak pengaruh politik hukum perkembangan investasi di Indonesia terhadap UMKM. Makalah ini didasarkan atas studi pustaka dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan lain sebagainya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH PO Kekuasaan dan Politik Tema KEKUASAAN DAN POLITIK DI UMKM Politik Hukum Peningkatan Investasi Dan Dampaknya Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Abdullah Azzam 20191221150 Fakultas Ekonomi Bisnis SENTOT IMAM WAHJONO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA JUNI 2022 TUJUAN Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia. Tujuan yang kedua yakni, untuk menganalisis dampak pengaruh politik hukum perkembangan investasi di Indonesia terhadap UMKM. Makalah ini didasarkan atas studi pustaka dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan lain sebagainya. LITERATUR Pembahasan mengenai politik hukum tentunya harus mengetahui terlebih dahulu apa itu politik hukum. Penjelasan mengenai pengertian tentang politik hukum adalah “legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuaannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju. Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya mengarah pada terciptanya tujuan negara. Tujuan hukum untuk menciptakan suatu keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan kepastian hukum tidaklah dengan mudah dapat dipenuhi apabila di dalam setiap hukum yang ada terkandung tujuan negara. Pencapaian tujuan hukum akan mengarah atau menuju pada pencapaian tujuan negara. Sebagai sarana tercapainya tujuan negara, maka tujuan hukum harus tercapai terlebih dahulu sehingga tujuan negara akan terwujud dengan baik. Berdasarkan penjabaran diatas sebagai negara yang berdasarkan atas hukum rechtstaat dan bukan atas dasar kekuasaan machstaat Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. A. Kekuasaan dan Politik Kekuasaan power adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain dengan tujuan merubah sikap atau tingkah laku individual atau kelompok dalam ini dimiliki oleh setiap orang. Politik merupakan akses atau jalur pada kekuasaan, idealnya bahwa struktur organisasi,budaya dan komunikasi yang dibangun memungkinkan kesempatan kerabat kerja pada akseskekuasaan. Saling ketergantungan antar divisi, departemen atau fungs-fungsi organisasi perluditingkatkan intensitasnyaTyson,1992. Kekuasaan dan politik dalam organisasi merupakan perilaku yang sangat penting dalamorganisasi. Bagi pimpinan politik bisa digunakan secara positif untuk meningkatkan kinerjaorganisasi, menjaga stabilitas kekuasaan, politik juga bisa digunakan untuk memotivasi kerabatkerja untuk melakukan pengarahan sumber daya pada pencapaian organisasi. Politik juga bisadigunakan untuk melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan stakeholders dalam partisipasipengambilan keputusan yang lebih rasional dengan mekanisme politik. B. Dampak Pengaruh Politik Hukum Perkembangan Investasi di Indonesia terhadap UMKM Pertanyaan mendasar dari ekonomi pembangunan, “Mengapa beberapa negara begitu banyak lebih kaya dari yang lain?”, jelas tidak memiliki jawaban yang sederhana dan tunggal. Sebaliknya, itu mungkin bahwa sejumlah faktor yang saling terkait mempengaruhi efisiensi alokasi sumber daya dan karenanya akhirnya mendorong perbedaan jangka panjang dalam kinerja ekonomi di berbagai negara. Sementara profesi ekonomi masih jauh dari pemahaman yang lengkap dan terintegrasi ini faktor, dalam dekade terakhir kami telah membuat kemajuan besar dalam memisahkan yang terpisah efek dari beberapa faktor ini pada hasil ekonomi, serta dalam mengidentifikasi beberapa kunci kekuatan pendorong khususnya, sejarah dan politik — di belakang faktor-faktor ini sendiri. Salah satu faktor utama ini adalah sistem hukum. Asas perlakuan sama dalam Pasal 6 ayat 1 UU. No. 25 Tahun 2007 adalah merupakan penerapan prinsip perlakuan sama National Treatment & Most Favoured Nations dalam prinsip national treatment terdapat pada 3 pasal WTO Agreements yang utama, yaitu “Pasal III”, yang khususnya “Pasal III 4GATT, Pasal XVII GATS”, dan Pasal 3 TRIP Agreements. Namun demikian, prinsip national treatment yang terkait dengan penanaman modal diatur dalam “Pasal III 4GATT dan Pasal XVII GATS”. Kewajiban perlakuan nasional adalah ketentuan mengenai non diskriminasi. Kewajiban ini menekankan prinsip non diskriminasi terhadap barang-barang yang dibuat didalam negeri dengan barang-barang impor. Prinsip atau kewajiban ini merupakan bentuk utama dari aturan-aturan dan kebijakan perdagangan internasional. Prinsip ini termuat dalam “GATT”. Tujuannya adalah untuk mencegah praktek-praktek perdangangan pemerintah Negara-negara anggota “GATT” yang berupaya menghindari kewajiban-kewajiban dalam penetapan tariff. Prinsip national treatment merupakan batu penyangga dalam sistem perdangangan international dewasa ini, bersama dengan prinsip most favoured nation, prinsip ini menjamin tidak adanya tindakan diskriminatif diterapkan oleh negara-negara anggota. Jiwa dari prinsip national treatment adalah adanya perlakuan yang sama oleh suatu negara baik terhadap kepentingannya mau pun terhadap kepentingan negara lain. Mengenai dengan mekanisme dalam perdangangan bebas multilateral, prinsip ini melarang negara-negara anggota WTO’ menerapkan kebijakan yang menyebabkan diskriminasi perlakuan antara produk impor dengan produk buatan sendiri. Dengan demikian, negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk tidak memperlakukan produk-produk impor secara berbeda dengan kebijakan terhadap produk-produk yang sama buatan dalam negeri. Ruang lingkup berlakunya prinsip ini juga berlaku terhadap semua diskriminasi yang muncul dari tindakan-tindakan perpajakan dan pungutan-pungutan lainnya. Prinsip ini berlaku pula terhadap perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan-persyaratan hukum yang dapat mempengaruhi penjualan, pembelian, pengakutan distribusi atau penggunaan produk-produk di pasal dalam negeri. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administrasi atau legislatif. Dalam perdagangan internasional, prinsip ini tidak adanya perlakuan khusus terhadap barang buatan dalam negeri dan larangan adanya diskriminatif berdasarkan asal negara. Barang buatan dalam negeri dan barang asal impor diperlakukan sama, demikian pula bahwa perlakuan terhadap semua Negara anggota WTO’ harus sama tanpa adanya negara tertentu yang diperlakukan khusus. Prinsip national treatment menempatkan barang, jasa atau orang dari anggota WTO’ lain dalam suatu competitive disadvantage dibandingkan barang, jasa, atau warga negaranya sendiri. Dengan adanya persaingan yang adil antara produk impor dengan produk dalam negeri, maka terjadinya perbaikan kinerja pada produksi dalam negeri untuk lebih efisien sehingga dapat bersaing dengan produk impor. Sedangkan bagi konsumen hal ini akan menjadi lebih menguntungkan sebab memungkinkan konsumen memperoleh barang yang lebih baik dan harganya wajar. Sebagaian kecil pengusaha kecil domestik akan sulit sekali menghadapi persaingan bebas melawan perusahan multinasional dengan modal dan sumber dayanya yang tak terbatas, akibat dari itu banyak perusahaan kecil bangkrut. Maka apabila suatu masyarakat atau bangsa, warganya merasa sistem ekonominya berkembang kearah yang timpang dan tidak adil, maka aturan mainnya harus di koreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan liberaliasasi ini ada dalam Undang-Undang Penanaman modal Asing memberikan perlindungan penuh kepada pemodal asing serta mengurangi sampai sedikit mungkin hak pemerintah negara tuan rumah untuk mengendalikan arus modal asing. Disatu pihak, liberalisasi perdagangan internasional dan penanaman modal asing ini dapat menarik produk-produk Indonesia ke pasar dunia dan dapatkan Indonesia berperan sebagai pelaku dalam perdagangan global yang pemain utamanya adalah perusahaan multinasional. Tetapi di pihak lain, pemerintah sendiri harus memprioritaskan kepentingan pembangunan ekonomi nasional. Di era globalisasi dan era pasar bebas yang akan menyerbu masuk ke belahan bumi mana pun, termasuk Indonesia, yang paling utama adalah semangat penyelenggara negara untuk melakukan kontrol yang intensif dan ketat, baik melalui insitusi maupun dalam bentuk regulasi. Jika demikian maka kekhawatiran aparat pemerintah maupun anggota DPR tak akan terjadi bahwa penanam modal asing akan kembali menelan pengusaha lokal, yang mungkin akan terjadi dalam era globalisasi ini, siapa pun yang mempunyai modal yang banyak maka akan menjadi pemenangnya. Ini konsekuensi mekanisme pasar. TEORI KEKUASAAN DAN POLITIK APA YANG SESUAI DIPRAKTEKKAN TERHADAP UMKM Ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil dan kemudian dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, dimana pengertian UKM adalah sebagaimana diatur Pasal 1 UU Nomor 9 tahun 1995 sebagai berikut 1 Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undangundang ini. 2 Usaha Menengah dan Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan usaha kecil. Bararuallo dalam Nitisusastro, 2010 20, mengemukakan bahwa ciri-ciri usaha kecil di Indonesia adalah 1 Lebih dari setengah usaha didirikan sebagai pengembangan usaha kecil-kecilan 2 Selain masalah permodalan, masalah yang dihadapi usaha kecil bervariasi tergantung tingkat perkembangan usaha 3 Sebagian besar usaha kecil tidak mampu memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi guna memperoleh bantuan bank 4 Hampir 60% usaha kecil masih menggunakan teknologi tradisional 5 Hampir setengah perusahaan kecil hanya menggunakan kapasitas terpasang kurang dari 60% 6 Pangsa pasar usaha kecil cenderung menurun baik karena faktor kekurangan modal, kelemahan teknologi dan kelemahan manajerial 7 Hampir 70% usaha kecil melakukan pemasaran langsung kepada konsumen Tujuan pemberdayaan UMKM menurut Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah 1 menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah; dan 2 meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM berpengaruh terhadap penanggulangan kemiskinan. Hal ini terlihat dari berbagai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada para pelaku UMKM yaitu dalam bentuk modal, mesin, gerobak jualan dan bantuan lainnya sehingga dapat mengurangi pengeluaran usaha dan biaya produksi. Program bantuan tersebut juga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin secara berkelanjutan. Saran Saran-saran yang diberikan berkaitan dengan hasil penelitian adalah 1 Para pelaku UMKM hendaknya meningkatkan pengetahuan bisnis dan manajemen secara kontinu karena adanya kemajuan tekhnologi dan informasi serta perubahan selera pasar 2 Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pemerintah melalui dinas terkait, dan kemitraan dengan pihak swasta lainnya termasuk dengan lembaga pendidkan 3 Membangun kerjasama dengan mitra pemasaran baik dalam kota maupun luar kota Bengkalis 4 Meningkatkan kerjasama dengan pihak distributor untuk mendapatkan sumber bahan baku yang lebih murah, berkualitas dan terjaminnya kontuinitasnya. DAFTAR PUSTAKA file///C/Users/HP/Downloads/2736-Article% file///C/Users/HP/Downloads/ ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Materi - Perilaku Organisasi - Kekuasaan dan Politik Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free KEKUASAAN DAN POLITIKAhmad Nizar Yogatama, Muhammadiyah Malang - 2015 TUJUAN…1. Memahami Kekuasaan dan Politik2. Memahami bias kekuasaan3. Memahami taktik dalam Kekuasaan4. Memahami perilaku politik5. Memahami pengaruh budaya terhadap penggunaan politik Kekuasaan…“Suatu kapasitas milik seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku orang lain sesuai dengan keinginan yang mempengaruhi”Aspek penting dari Kekuasaan adalah ketergantungan Perbedaan Kekuasaan dan Pemimpin“Kekuasaan tidak membutuhkan tujuan”“Pemimpin membutuhkan tujuan yang ingin dicapai” Dasar Kekuasaan…FORMAL PERSONALBerdasarkan posisi dalam Organisasi1. Coercive Power Punya informasi penting2. Reward Power Punya kemampuan distribusi reward3. Legitimate Power Punya otoritas formal untuk menggunakan sumber daya OrganisasiBerdasarkan karakteristik Personal1. Expert Power Punya keahlian & keterampilan berbeda2. Referent Power Punya kharisma, sehingga ingin ditiru banyak orang Taktik menggunakan Kekuasaan…1. Legitimacy Tergantung posisi2. Rational Persuasion Punya bukti nyata3. Inspirational Appeals Menjadi sosok yang mengaspirasi4. Consultation Melibatkan dalam pengambilan keputusan5. Exchange Memberikan hadiah atau rasa terima kasih6. Personal Appeals Rela karena loyalitas atau asas teman7. Ingratiation Sanjungan maupun pujian agar mau melakukan sesuatu8. Pressure Mengancam9. Coalition Mencari dukungan agar tujuan dapat tercapai Penggunaan Taktik Kekuasaan… Menggunakan Kekuasaan dengan Politik“Ketika karyawan dalam organisasi mengubah kekuasaan menjadi tindakan sehingga kekuasaan digunakan secara efektif” Perilaku Politik dalam Organisasi…“Tindakan yang tidak membutuhkan peran formal untuk dapat mempengaruhi, baik yang menguntungkan dan merugikan bagi organisasi” Faktor Penyebab Perilaku Politik…INDIVIDU ORGANISASIBerasal dari Pengendalian Diri Locus of Control1. Pengendalian diri tinggi, Kebutuhan kekuasaan tinggi maka timbul perilaku politik2. Locus of Control internal tinggi, merasa dapat mengendalikan lingkunganBerasal dari1. Budaya Organisasi2. Kurang kepercayaan terhadap Organisasi3. Ambiguitas Peran dalam organisasi4. Evaluasi kinerja hanya menggunakan tolok ukur tertentu bagi sebagian individu tampak berhasil, padahal kriteria belum semua Tanggapan terhadap Politik Organisasi… Tanggapan terhadap Perilaku Politik Organisasi…1. Melihat perilaku politik organisasi sebagai peluang2. Mengikuti perilaku politik organisasi3. Menghindari perilaku politik organisasi menggunakan perilaku defensive Perilaku Defensive…1. Menghindari Tindakan2. Menghindari Tuduhan3. Menghindari Perubahan Menghindari Tindakan Avoiding Action1. Overconforming “Biasanya yang pakek cara ini”2. Buck Passing “Lempar tanggung jawab ke pihak lain”3. Playing Dumb “Pura – pura tidak bisa bego”4. Stretching “Hiperbola tugas, yang biasa jadi lama”5. Stalling “Kelihatannya banyak membantu, padahal tidak” Mengindari Tuduhan Avoiding Blame1. Buffing “Tutup telinga”2. Playing Safe “Main aman”3. Justifying “Menjalankan tanggung jawab, kalau salah minta maaf”4. Scapegoating “Menyalahkan faktor eksternal”5. Misrepresenting “Manipulasi informasi” Menghindari Perubahan Avoiding Change1. Prevention Mencegah dengan mengancam agar perubahan tidak terjadi2. Self-protection Menahan informasi penting selama perubahan untuk melindungi diri sendiri Impression Management…“Perilaku Politis yang dirancang untuk mengubah persepsi tertentu terhadap yang dituduhkan” Impression Management…1. Conformity Awalnya setuju, tapi untuk terakhir kali2. Favors Memberi hadiah agar ada kesempatan3. Excuses Mencari alasan karena kegagalan4. Apologies Mengakui kesalahan5. Self-Promotion Mengakui kehebatan diri sendiri di depan bos6. Enhancement Diri sendiri lebih berkontribusi daripada lainnya7. Flattery Memuji agar disukai8. Exemplification Melakukan sesuatu lebih banyak daripada yang ditugaskan Referensi yang Disarankan…•Stephen P. Robbins and Timothy A. Judge. 2013. Organizational Behavior Ed. 15th. United States of America Prentice Hall.•Soetopo, Hendyat. 2012. Perilaku Organisasi Teori Dan Praktik Dalam Bidang Pendidikan. Bandung PT. Remaja Rosdakarya.•Drs. Achmad Mohyi, 2013. Teori Dan Perilaku Organisasi. Malang UMMPress. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
kekuasaan dan politik dalam organisasi